Tuntut UU Cipta Kerja Lewat Jalur Hukum, Sarbumusi akan Ajukan Judicial Review ke MK

10 Oktober 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON – Gelombang aksi penolakan yang dilakukan oleh Serikat Buruh di berbagai daerah di Indonesia merupakan respons terhadap ketidakadilan pada poin-poin yang terdapat pada Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law.

Menyikapi beragam protes dan penolakan yang mencuat pasca pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker yang dinilai menyengsarakan kaum buruh dan pekerja kontrak, Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyatakan sikap akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Konfederasi Sarbumusi, Dalail, menuturkan, pengajuan JR itu direncanakannya akan dilakukan tepat satu bulan setelah UU Cipta Kerja itu disahkan bersama oleh DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Gejolak Ekonomi, Berikut Alternatif Investasi di Tengah Kemelut Pandemi

"Paling cepat satu bulan, sekitar tanggal 5 November, itu paling cepat ya. Karena kan masuk lembaran negara dibatasi setidaknya 30 hari sudah berlaku," tutur Dalail, di Kantor DPP Konfederasi Sarbumusi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Jumat 9 Oktober 2020.

Adapun poin utama yang menjadi sorotan organisasi Badan Otonom Nadhlatul Ulama itu, yakni terkait adanya pasal Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang dinilai menambah kesengsaraan para buruh.

"Yang pertama adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, karena di sana (UU Cipta Kerja) sangat liberal sekali," jelasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Dunia, WHO akan Bekerja Sama dengan TikTok untuk Kampanye

Tak hanya itu, pengajuan JR itu, kata dia, juga akan menyoroti adanya pengurangan pesangon yang awalnya sebanyak 32 kali gaji bulanan, menjadi 25 kali gaji bulanan.

Akan tetapi di dalam pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi itu, tutur Dalail, akan disesuaikan dengan sejumlah poin yang rencananya juga akan diajukan JR oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

"Kita akan koordinasi dengan PBNU, karena kalau PBNU kan secara makro keseluruhan (mengajukan JR), jadi nanti apakah kita akan sendiri-sendiri (ajuin JR) per-sektor. Pada prinsipnya kita akan koordinasi dengan PBNU," ujarnya.

Baca Juga: Covid-19 Disebut Penyakit Seribu Wajah, Dokter Paru: Sebagai Dokter, Ini Membingungkan

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj dalam keterangan resminya menyatakan mendukung berbagai pihak yang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Ia pun menyatakan Organisasi yang dipimpinnya itu juga akan menempuh jalur hukum dalam melakukan gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Aksi WO Demokrat Disebut Drama Basi oleh PDIP, Ossy Dermawan Singgung Drama Puan saat Kenaikan BBM

Sebab menurut Said, upaya jalur hukum sangatlah tepat, dengan melihat kondisi dinamika keresahan masyarakat atas UU Cipta Kerja yang disahkan itu berpotensi membuat semakin banyaknya kerumununan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tuturnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler