Meski Tanpa Kerumunan, Bawaslu Catat 95 Persen Cakada Gelar Kampanye Tatap Muka di Tengah Pandemi

7 Oktober 2020, 15:52 WIB
Logo Bawaslu /

PR CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan tetap diselenggarakan sesuai jadwal pada 9 Desember mendatang di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada berlangsung, pemerintah pun membuat peraturan terkait tahapan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi lima tahunan tersebut kini sudah masuk pada tahapan kampanye, dimana pada tahapan ini, biasanya dapat menimbulkan kerumunan massa yang banyak.

Maka dari itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada seluruh pihak mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada Pilkada serentak 2020 khususnya pada tahapan kampanye.

Baca Juga: Miris, Warga Suriah Terinfeksi Covid-19 Lebih Pilih Mati Ketimbang Jalani Perawatan di Rumah Sakit

“Intinya semua harus mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya menggunakan masker”ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Pada tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19, peserta Pilkada masih banyak memakai metode kampanye tatap muka.

Hal tersebut tentunya bisa menjadi sarana penularan Covid-19 jika peserta Pilkada dan unsur yang terlibat lainnya tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Diketahui, Bawaslu mencatat sebanyak 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.

Baca Juga: DPR RI Vs Netizen, Unggahan 12 Hoax Omnibus Law Cipta Kerja Diserang hingga Siap Report Akun Medsos

Sementara itu, kampanye tatap muka ditemukan di 256 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada.

Hanya 14 kabupaten atau kota saja atau 5 persen yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye tersebut.

Pada 256 kabupaten atau kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas). Dalam pengawasan terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan terdapat 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten atau kota.

“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Baca Juga: Dirjen WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir Tahun 2020, Tedros: Masih Ada Harapan

Sementara itu, Fritz mengatakan sesuai aturan memang memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, namun harus menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk mencuci tangan seperti “hand sanitizier”.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler