Ungkap Data Total Kasus Covid-19 saat PSBB Ketat Jakarta, Anies: Grafik Landai Bukan Tujuan Akhir

27 September 2020, 10:25 WIB
ILUSTRASI grafik.* //pexels

PR CIREBON - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk menarik "rem darurat" dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat, ternyata masih diperpanjang untuk kedua kalinya.

Meskipun sejak 14 September 2020, PSBB ketat dinilai berhasil menekan pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Jakarta Pusat Mulai Rasakan Dampak PSBB, Laju Infeksi Covid-19 Perlahan Turun dari Rutin Bermasker

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pertambahan kasus aktif Covid-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 (sebelum PSBB ketat) adalah 49 persen.

Artinya pada 30 Agustus 2020, ada kasus aktif sebanyak 7.960 dan 11 September 2020 sebanyak 11.824 (peningkatan 3.864).

Sedangkan saat PSBB berlaku, kasus aktif di Jakarta pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat sebanyak 13.277, mengalami peningkatan 1.453 atau 12 persen.

Hanya saja, pelambatan tersebut belum tuntas, karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak, sehingga pengetatan PSBB perlu terus dijalankan lebih lama dengan penegakan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) yang semakin kuat.

Baca Juga: Sri Mulyani Digugat ke PTUN usai Senggol Putra Soeharto, Pengacara: Bukan Kasus Korupsi kok Dicekal

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, kasus positif secara total pada 30 Agustus 2020 tercatat 39.280, bertambah 13.041 (33 persen) dalam 12 hari atau sebesar 52.321 kasus pada 11 September 2020.

Dalam 12 hari kemudian, pertambahan yang terjadi adalah 14.184 (27 persen) dan pada 23 September 2020 tercatat 66.505 kasus.

Adapun untuk pasien sembuh pada 30 Agustus 2020 tercatat sebanyak 30.134 orang, bertambah 8.981 (30 persen) dalam 12 hari pada 11 September 2020 jumlahnya 39.115 pasien.

Dalam 12 hari kemudian pada 23 September 2020, pasien sembuh menjadi 51.578 pasien atau meningkat 12.463 pasien (32 persen).

Baca Juga: Waspada Isu Tsunami di Selatan Jawa, BMKG Beri Penjelasan Lengkap Gempa Megathrust

Kemudian berikutnya, pasien meninggal dunia pada 30 Agustus 2020 sebanyak 1.186 kasus, bertambah 196 kasus (17 persen) dalam 12 hari. Pada 11 September 2020 tercatat sebanyak 1.382 kasus meninggal

Dalam 12 hari berikutnya, tanggal 23 September 2020, kasus meninggal sebanyak 1.650 kasus atau meningkat 268 kasus (19 persen).

Dengan demikian, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19, jika pelonggaran diberlakukan.

Baca Juga: Kembali Berkonflik, Korea Utara Peringatkan Selatan Tak Langgar Batas Laut Saat Pencarian Warganya

Sementara itu, berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan," pungkas Anies.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler