PSBB Total di DKI Jakarta, Sudinhub Jaksel Sebut 613 Pengemudi Ojek Online dan Opang Langgar Aturan

- 26 September 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Sebanyak 613 pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Data ini disampaikan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Kota Jakarta Selatan.

Kasudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan menyebutkan pihaknya rutin melaksanakan patroli di setiap kecamatan untuk mengawasi kerumunan ojek daring dan ojek pangkalan, sejak 14 September 2020 lalu.

Baca Juga: Sempat Kabur dan Masuk DPO, Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditangkap di Sumatera Utara

"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran berkumpul lebih dari lima orang," kata Budi pada Jumat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Republika.

Selama satu pekan, jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan.

Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sembilan lokasi yang kerap ditemukan pengemudi ojek daring berkumpul seperti stasiun, terminal, pasar, halte, perkantoran, mal, ruas jalan, ruko, dan apartemen.

Baca Juga: Dokter Daerah Keluhkan Kekurangan Obat Covid-19, Luhut Mengaku Sudah Marahi Pejabat Menkes

"Di wilayah Jakarta Selatan dari 10 kecamatan. Hanya satu kecamatan yang nihil pelanggaran yaitu Kecamatan Pancoran," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x