Kampanye Pemilu 2019 Libatkan Anak Berujung Eksploitasi, Menteri PPPA: Pilkada 2020 Harus Ramah Anak

12 September 2020, 10:52 WIB
Penandatanganan Surat Edaran Bersama.* //RRI

PR CIREBON - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menekankan agar tidak boleh lagi ada pelibatan anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis pada pelaksanaan pilkada.

Dia melaksanakan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang Ramah Anak.

“Dalam rangkaian kampanye yang merupakan bagian dari momentum pemilu, masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam berbagai kegiatan atau aktivitas untuk menggalang dukungan, baik secara offline maupun online. Dengan demikian, sudah sepantasnya berbagai upaya dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi pelibatan yang menyimpang bagi anak dalam kegiatan politik,” kata Menteri Bintang di Jakarta, Jumat, 11 September 2020 seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Anies Soal PSBB Total, Jokowi Sebut PSBM Lebih Efektif untuk Mencegah Covid-19

Penandatanganan SEB diikuti juga oleh instansi terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menteri Bintang memaparkan bahwa untuk mencapai Pilkada yang ramah anak, tentunya membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak.

“Besar harapan kami agar SEB ini dipandang sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama serta dapat diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang dapat melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan kegiatan politik,” katanya.

Pada awal tahun 2019, Kemen PPPA bersama KPU dan Bawaslu telah menyelenggarakan deklarasi pemilu ramah anak dengan harapan pemilu 2019 bisa berlangsung dengan aman tanpa adanya praktik eksploitasi anak dalam bentuk pelibatan anak dan kegiatan politik.

Baca Juga: Pernyataan Anies Soal PSBB Total Disebut Dramatis, Saham Rontok hingga Uang Rp300 Triliun Ludes

Akan tetapi, realita mengatakan sebaliknya. Ditemukan sebanyak 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019 yang ditemukan KPAI selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk kampanye terbuka.

KPAI mencatat, 52 anak terlibat dalam unjuk rasa yang dilakukan untuk menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional dan berujung rusuh pada 22 Mei 2019. Bawaslu sendiri menemukan 56 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 di 21 provinsi.

“Ini merupakan komitmen sebagai tindak lanjut dari apa yang telah kita lakukan di tahun lalu dalam pemilu 2019. Pada pilpres tahun lalu isu anak menjadi topik pembahasan yang ramai diperbincangkan, ini sangat baik mengingat dampaknya akan terasa sebagai bagian dari pengarusutamaan perlindungan anak di tingkat nasional," tutur Ketua KPAI, Susanto.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler