Ralat Pernyataan Sebelumnya, PJI Kini Enggan Berikan Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki

21 Agustus 2020, 18:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /RRI

PR CIREBON - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menegaskan pihaknya tidak akan memberi pembelaan atau pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra. 

Pernyataan disampaikan untuk meralat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya, yang mengungkapkan PJI telah menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan terhadap Pinangki karena masih berstatus jaksa.

"Mengingat perbuatan yang bersangkutan (jaksa Pinangki) bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2020, dikutp PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: KAMI Banyak Kritik Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ketua Koordinator Eks 212: Hanya Sensasi Murahan

Menurut Untung, hal tersebut juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi kejaksaan.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra, hanya jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat.

Baca Juga: Usai Kemunculan KAMI, Mantan Tokoh dan Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin Deklarasikan Gerakan KITA

Seorang jaksa bawahan itu diduga ikut membantu penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dan penerbitan fatwa.

Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

"Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Untung.

Baca Juga: Polri Berhasil Menguak Lokasi Hiburan Berprostitusi, Keponakan Prabowo: Cari Siapa Tokoh Kuncinya

Untung menegaskan, bahwa pendampingan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, PJI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kalahkan Kang Emil dan Ganjar, Anies Baswedan Jadi Peringkat 1 Pemimpin yang Miliki Sense of Crisis

"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang didapat Jaksa Pinangki dari Joko Tjandra. Dimana hasil sementara, Jaksa Pinangki menerima uang senilai USD500.000 atau sekitar Rp7 miliar.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler