Klarifikasi Kemenhan Soal Pendidikan Militer Bagi Mahasiswa, Dahnil Anzar: Kami Bukan Wamil Korsel

19 Agustus 2020, 10:40 WIB
Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal yang sebenarnya soal temuan BPK.*/Amir Faisol/PR /

PR CIREBON - Pendidikan militer bagi mahasiwa yang tengah digaungkan Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi polemik tersendiri di kalangan perguruan tinggi

Untuk itu, juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan klarifikasi dengan menyatakan kata diksi wajib militer yang tersebar adalah salah.

Terlebih, diksi itu menandakan wajib untuk dilakukan, seperti Korea Selatan yang masih mewajibkan seluruh warga negara pria melakukan itu.

Baca Juga: Sedih Bicarakan Pancasila, Megawati: 75 Tahun Dasar Negara Masih Diadu dengan Agama

"Saya klarifikasi penggunaan kata diksi wajib militer. Di sini sama sekali tidak wajib militer. Kalau wajib militer siapapun yang diminta negara untuk ikut pelatihan militer, seperti Korsel. Jadi tidak bisa menolak," ungkap Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa Kemenhan dan Kemendikbud tidak pernah mewajibkan, bahkan tidak punya niat untuk itu.

"Sampai detik ini tidak ada wajib militer, tidak ada niat juga melakukan wajib militer," tegasnya.

Baca Juga: Disambut Hangat Tagar #BergerakBersamaKAMI, PKB Justru Sindir Hanya Barisan Sakit Hati Pilpres

Adapun untuk program itu sendiri, Dahnil menyebut, sesuai dengan amanat dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Kemenhan mewakili negara diamanatkan untuk membuat komponen cadangan," ucapnya.

Dengan demikian, Dahnil memastikan pengawasan penerapan program ini bagi peserta akan diberlakukan secara proporsional, terutama soal hukuman yang akan didapatkan saat peserta melakukan pendidikan militer itu.

Baca Juga: Tegaskan PDIP Bukan Konseptor RUU HIP, Budiman: Kami Hanya Usul Pedoman Sosialisasi, Bukan Esensinya

"Ketika komponen cadangan (mahasiswa, red) itu pelatihan, ya berlaku (hukum, red) militer. Ketika mereka kembali ke sipil mereka kembali diberlakukan secara sipil," tuturnya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono sempat menyatakan sedang menjajaki kerjasama dengan Kemendikbud terkait pelaksanaan pendidikan militer dalam kampus beberapa waktu lalu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler