Sudah Mencoreng Nama Baik Kejaksaan, ICW Sebut Jaksa Pinangki Tak Pantas Dapatkan Pendampingan Hukum

18 Agustus 2020, 13:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. /RRI

PR CIREBON - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan terkait pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ICW pun meminta Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, tindakan tersangka Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.

Baca Juga: Tak Khawatir 500 Kasus Covid-19 Tiap Hari, Anies Baswedan: Itu Hanya Angka, Buktikan Serius Testing

"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih lagi, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum," kata Kurnia, Selasa, 18 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pinangki diberikan pendampingan dengan alasan ia masih bagian dari satuan Korps Adhyaksa meskipun statusnya dalam penahanan atau tersangka.

Kurnia menjelaskan, pelanggaran etika karena tersangka Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.

Baca Juga: RUU Ciptaker Bahaya Ubah Pendidikan Jadi Komoditas Bisnis, Asing Masuk dan Aspek Kebudayaan Hilang

Lalu pelanggaran hukum karena tersangka Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung.

Sehingga, pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan patut dicurigai tidak akan berjalan objektif, karena pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.

Baca Juga: Ngaku Ragu Angkat Pegawai Bermata Sipit, Ahok: Harusnya Merdeka Buat Meritokrasi Ada di Atas SARA

"Pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," tambah Kurnia.

Dalam AD/ART tersebut dituliskan bahwa tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penegak hukum.

Selain itu dalam Pasal 2 AD/ART itu juga disebutkan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didikte Kata Sambutan untuk Deklarasi KAMI, PKS: Bilang Makasih, Saya Butuh Vitamin

"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," tegasnya.

Sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejaksaan Agung akan 'memasang badan' saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum.

Hal tersebut bisa dilihat saat Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang mana menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung.

Baca Juga: Istri Jerinx SID Bersedih saat Rayakan HUT RI, Nora: Kita Tetap Satu dengan Benteng Jeruji Besi

Selain itu, pendampingan hukum juga akan menggambarkan bahwa perkara dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki diduga tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada Jaksa tersebut.

Padahal Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internal Kejaksaan Agung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra namun terkesan mendiamkan saja.

"Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh Divisi Hukum Polri saat menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Hasilnya sudah dapat diprediksi, penanganan perkara tersebut tidak lagi akan mencerminkan profesionalitas," pungkasnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler