Tanggapi Hasil Revisi UU KPK, Novel Baswedan: KPK Sempurna Melemah Jadi Kemenangan Oligarki

4 Agustus 2020, 11:30 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

PR CIREBON - Penandatanganan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, rupanya menarik Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Pasalnya, ia menilai pelemahan terhadap lembaga antirasuah semakin sempurna. Tepatnya, semakin sempurna setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

"Di tengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki?" ungkap Novel dalam keterangan tertulis pada Senin, 03 Agustus 2020.

Baca Juga: Tembak Mati Gajah dengan Senjata dan Diambil Gadingnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Padahal, saat mendirikan KPK pun sudah sulit karena oligarki tidak akan suka, sehingga seharusnya kini KPK dijaga sampai akhir.

"Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir," tambah Novel, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Lebih lanjut, Novel mengaku sangat menyesalkan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena hasil revisi UU KPK menunjukkan posisi KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Baca Juga: Banyak Mahasiswa Terdampak Pandemi, Kemendikbud Siapkan Bantuan UKT Lebih dari Rp1 Triliun

"Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir," jelas Novel bernada kecewa.

Adapun dalam detailnya, peralihan status kepegawaian KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.

Dalam UU KPK itu, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Polemik Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Lebih dari itu, peralihan status ini tak hanya menyasar pegawai, tetapi juga penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Tepatnya, KPK yang memiliki 1.200 pegawai itu akan mengalami proses transisi status ke ASN yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Sedangkan, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjamin independensi KPK, meski pegawainya beralih status menjadi ASN.

Baca Juga: Ajukan Kurikulum Darurat Selama Pandemi Covid-19, Kak Seto Beri Usul Semua Anak Sekolah Naik Kelas

"Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK," ungkap Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis, 25 Juni 2020.

Berdasarkan UU KPK, ditegaskan perubahan status pegawai KPK bukanlah pengangkatan ASN, sehingga pegawai lembaga tersebut yang berusia di atas 35 tetap bisa menjadi ASN.

"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," tegas Firli.

Baca Juga: Bentuk Kemesraan Jokowi-Prabowo, Gerindra Resmi Restui Gibran-Teguh Melenggang ke Pilkada Solo 2020

Hanya saja, peralihan status ke ASN itu akan memberi pengaruh pada pengajuan anggaran KPK untuk 2021 yang mencapai Rp 1,881 triliun.

Tepatnya, lembaga antirasuah tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar, jika melihat pagu indikatif yang ditetapkan untuk 2021 sebesar Rp 955,08 miliar.

"KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," pungkas Firli.***

 
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler