Tembak Mati Gajah dengan Senjata dan Diambil Gadingnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 4 Agustus 2020, 06:36 WIB
ILUSTRASI Gajah Sumatera.*
ILUSTRASI Gajah Sumatera.* /

PR CIREBON - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus pembunuhan 2 ekor gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.

Berdasarkan hasil pengungkapan, diamankan dua pelaku pembunuhan gaja berinisal ANR dan SKR.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penemuan gajah mati.

Baca Juga: Banyak Mahasiswa Terdampak Pandemi, Kemendikbud Siapkan Bantuan UKT Lebih dari Rp1 Triliun

"Berdasarkan data itu kita lakukan penyelidikan mendalam. Setelah diselidiki tersangka tidak berada di Inhu kemudian didapati pelaku di wilayah Sumatera inisial ANR. Sedangkan SKR ditangkap di Inhu, dan satu lagi masih DPO," kata Kapolres, Senin, 3 Agustus 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Efrizal, otak pelaku pembunuhan adalah ARK yang kini masih buron.

"Otak pelaku adalah ARK yang mengeksekusi, menembak mati gajah menggunakan senjata api laras panjang rakitan," ujarnya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Kritis Terima Informasi Covid-19, IDI: Belum Jelas Meski Disampaikan Publik FIgur

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x