Tembak Mati Gajah dengan Senjata dan Diambil Gadingnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 4 Agustus 2020, 06:36 WIB
ILUSTRASI Gajah Sumatera.*
ILUSTRASI Gajah Sumatera.* /

Sementara, untuk tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah