Ferdy Sambo Tidak Membayangkan Kebidupannya yang Terhormat Terperosok dalam Sekejap

25 Januari 2023, 11:04 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo /

 

 SABACIREBON – Tersangka kasus pembunuhan sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini meratapi nasibnya yang sudah terperosok pasca ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang dikenal dengan Brigadir J.

 Sambo mengakui hal tersebut saat membacakan sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Keadaan Menghalangi Kasih Sayang, Beginilah Makna Single Terbaru Mahalini Bertajuk 'Bohongi Hati' 

Dalam pidato pleidoinya saat ia ditahan selama 165 hari di rutan Mako Brimob, Sambo tidak pernah menyangka jika hidupnya yang terhormat sekarang jatuh terperosok ke dalam nestapa dan kesulitan.

 “Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan Handai Tolan,” kata Sambo saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.

 Baca Juga: Sekedar Urun Rembug: Menyambut Kongres PSSI 2023

Sambo merasa hidupnya yang dulu terpandang, terhotmat, kini menjadi suram dan gelap. Mantan Kadiv Propan itu juga mengakui jika dirinya tidak lagi merasakan kebahagiaan yang pernah ia terima sebelumnya.

 “Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” ucap Sambo dikutip Sabacirebon pada Rabu, 25 Januari 2023.

 Baca Juga: Line Dance Lagi Menjamur di Kalangan Lansia, Sangat Berguna untuk Kesehatan

“Di dalam jeruji tahanan yang sempit, saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan,” katanya.

 “Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului,” ungkap Sambo.

 Baca Juga: Eks Gubernur Jabar Optimis Tol Cisumdawu, Majalengka Selesai BIJB Akan Ramai

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 Atas dasar tersebut, jaksa menetapkan Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Metro TV PN Jaksel

Tags

Terkini

Terpopuler