Sidang Sambo : Kuat Ma'ruf Bingung Dituduh Ikut Membunuh Brigadir J. Begini kata Kuat Maruf selengkapnya

- 24 Januari 2023, 13:05 WIB
terdakwa Kuat Maruf
terdakwa Kuat Maruf /

SABACIREBON - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya.

Kuat yang membacakan pembelaannya secara langsung menyebut bingung karena ia didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua yang dikenal dengan Brigadir J.

Baca Juga: Gabung ke PDIP, Baliho Walikota Cirebon Nashrudin Azis Berbaju Biru Partai Demokrat Masih Nangkring

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tutur Kuat Ma’ruf.

Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma’ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Doa KH Maman di Peresmian Sekber Gerinda PKB: 'Ya Allah Jadikan Prabowo Muhaimin Presiden dan Wapres RI 2024'

"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," katanya.

Kuat juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil persidangan, jelas Kuat, tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji 2023 hingga Rp 30 juta, Berikut Rinciannya

Dia juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu. Dia menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai asisten rumah tangga.

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.

Baca Juga: Usai Viral Devina dan Keysia Alami 2 Hal Berbeda. Wamen dan Deddy Corbuzier Sampai Harus Katakan Ini

"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.

Baca Juga: Biaya Haji Naik, Kiai Maman Imanulhaq Minta Pelayanan Haji Meningkat

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x