Sidang Sambo : Ricky Rizal Ungkapkan Alasan Mengikuti Skenario Ferdy Sambo. Baca Selengkapnya

- 25 Januari 2023, 09:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023 /

 

SABACIREBON - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki niat menabrakkan mobil yang dikendarai nya di sisi Brigadir J ketika bertolak dari Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta.

Hal tersebut diucapkan Ricky Rizal ketika membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Keterangan diatas juga sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang bersaksi  sebelunya yang menyebut Ricky Rizal memiliki niat untuk menabrakkan mobil di sisi Yosua ketika mereka bertolak menuju Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Eks Gubernur Jabar Optimis Tol Cisumdawu, Majalengka Selesai BIJB Akan Ramai

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dikenal sebagai Brigadair J. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Ricky Rizal juga menegaskan bahwa dirinya tak mengambil senjata Yosua untuk dikuasai, melainkan untuk memitigasi risiko terjadinya keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf.

Pernyataan atau bantahan tersebut terkait dengan anggapan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menilai pengamanan senjata api sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Baca Juga: Line Dance Lagi Menjamur di Kalangan Lansia, Sangat Berguna untuk Kesehatan

“Saya tidak pernah mengambil kembali senjata tersebut dengan tujuan untuk saya kuasai. Ketika kami duduk-duduk di depan rumah Saguling, saya tidak pernah melarang almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mengambil senjata miliknya,” kata Ricky.

Saat membacakan pembelaan, Ricky sempat meneteskan air matanya. Ia menyebut sebagai tulang punggung keluarga.

Ricky mengungkapkan, saat pemeriksaan penyidik ia dalam keadaan tertekan. Sangat tertekan. Ia masih tinggal di rumah Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, jenderal bintang dua. “Saya dalam keadaan tertekan...terpaksa mengikuti skenaria Pa Sambo,” tuturnya.

Baca Juga: Pelantikan PPS di Majalengka Diwarnai Munculnya Spanduk Bertuliskan Ini, Begini Kata KPU Majalengka

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun). ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x