Polri Berikan Atensi pada Penculikan dan Pembunuhan Anak untuk Dijual Organ Tubuhnya oleh 2 Remaja

14 Januari 2023, 08:59 WIB
Kadis Humas Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers soal penculikan dan pembunuhan anak, Jumat 13 Januari 2023. /Humas Polri/

SABACIREBON - Kasus penculikan anak disertai pembunuhan untuk diambil organ tubuhnya mendapat atensi dari Polri, mengingat para pelaku berusia remaja dan anak-anak.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Sulawesi Selatan, Minggu 8 Januari 2023.

Berawal AI (17) dan MF (14) menculik M Fadil Sadewa (11) lalu membunuhnya yang diakui para pelaku akan menjual organ tubuh korban.

Baca Juga: Hari Ini Gempa Melanda Kabupaten Kaur Bengkulu Berskala Magnitudo 5.3, Getaran Tertinggi IV MMI

Kasus terungkap ketika orang tua korban kehilangan korban sejak Minggu 8 Januari 2023. Orangtua korban lapor kehilangan ke kepolisian pada Senin 9 Januari 2023.

Berbekal laporan kehilangan anak, polisi segera bergerak dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Selasa 10 Januari 2023 dini hari polisi menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

Sadewa ditemukan di kolong Jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban diculik di toko Jalan Batua Raya, Makassar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini  Kamis 14 Januari 2023

Polisi segera menangkap para pelaku berkat pemeriksaan CCTV yang merekam jejak para pelaku sejak penculikan.

Terhadap peristiwa yang cukup menggemparkan, Polri menyatakan memberikan perhatian atau atensi terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja terhadap seorang anak untuk dijual organ tubuhnya di daerah Sulawesi Selatan.

“Bareskrim mengatensi kasus-kasus seperti itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 13 Januari 2023.

 

Dedi mengatakan dengan atensi itu maka pengungkapan kasus akan dilakukan dengan cepat dan tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Pasti memerintahkan jajaran untuk menuntaskan dan Bareskrim akan back up penyidikan untuk mengungkap tuntas,” tegasnya.

Dedi menekankan, terkait dengan kejahatan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, Polri selalu berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Bersama stekeholders terkait dan juga meningkatkan peran sosial awareness (kesadaran) untuk aktif menjaga anak-anak atau kelompok rentan,” ujar Dedi.

Diketahui, Polisi menetapkan dua orang tersangka AD (17) dan MF (14) terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak MFS (11) untuk dijual organ tubuhnya.

Kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala, sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisa CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD, saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.

Korban MFS dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.***

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler