Menkes Terawan Pindah Kantor ke Jatim usai Ditekan Presiden Jokowi dalam Tenggat Waktu 2 Minggu

13 Juli 2020, 12:06 WIB
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.* /ANTARA

PR CIREBON - Kasus Covid-19 yang melanda Provinsi Jawa Timur (Jatim) memang masih meningkat tiap harinya, sekaligus masih menjadi episenter pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Untuk itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya memilih pindah kantor sebagai berupaya memfokuskan diri menangani virus corona di wilayah tersebut.

Meskipun saat ini, tenggat waktu dua minggu yang diberikan Presiden Joko Widodo sudah lewat.

Baca Juga: Bangladesh Hadapi Persepsi Pandemi Covid-19, Pilih Mati di Rumah daripada Dibawa Ke Rumah Sakit

Namun rupanya, Menkes Terawan tetap bertekad menekan jumlah kasus Covid-19 Jatim, terbukti dengan kunjungan kejutan Terawan ke Surabaya yang mengagetkan Wali Kota Surabaya pada Kamis 25 Juli 2020 lalu.

Hanya saja, mengamati situasi yang masih belum bisa dikendalikan memaksa Menkes Terawan pindah kantor ke Surabaya mulai Minggu 12 Juli 2020 kemarin.

Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. M. Budi Hidayat.

Baca Juga: Lebih Dulu Datangi Rumah Duka Ayah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Selesai Kerja Langsung Kesini

"Iya betul, Pak Menkes ngantor di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur," ungkap Budi dalam pernyataan yang dikutip dari Warta Ekonomi.

Dalam rencanya, Menkes Terawan akan berkantor di sana selama beberapa hari mendatang sebagai wujud perhatian khusus darinya.

"Karena kita tahu penyebaran Covid-19 di sini perlu perhatian khusus," sambung Budi.

Baca Juga: Terjebak di Bandara Filipina selama 4 Bulan usai Berniat Pergi Liburan, Turis: Seperti Kota Hantu

Sementara itu, Terawan sendiri tiba di Surabaya pada Sabtu 11 Juli 2020 malam. Tepatnya, ia berangkat setelah menyerahkan santunan kepada tenaga medis yang wafat akibat Covid-19 di Semarang.*** (Artikel sindikasi wartaekonomi.co.id dari viva)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi Viva

Tags

Terkini

Terpopuler