Polisi Tembak Polisi: Ini Alasan Penyidik Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

21 Agustus 2022, 13:57 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J /Dok YT/HumasPolri/

SABACIREBON - Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi adalah sosok terbaru yang menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi, setelah sebelumnya polisi menetapkan suaminya, Ferdy Sambo.

Selain itu polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Taklukkan Bournemouth 3-0, Martin Odegaard Borong Dua Gol

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Adapun keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), lanjutnya, menjadi dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Arsenal Mulai On Perform di Laga Pekan Ketiga Liga Inggris

Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Putri Candrawathi terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri Candrawathi, red) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya.

Sementara, Putri Candrawathi juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tandasnya. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler