Polisi Tembak Polisi : Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J Selasa Sore ini Diumumkan Polri

9 Agustus 2022, 12:31 WIB
Arsip foto - Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta /

SABACIREBON - Tersangka baru, tersangka ketiga dalam kasus Polisi Tembak Polisi rencananya akan diumumkan Polri, Selasa 9 Agustus 2022, sore.

Rencana pengumuman tersangka ketiga dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu  akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : H Fatonah Lambungnya Akut dan Muntah Tiap Sudah Makan, kini Bisa Makan Sambal Lagi (4)

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 pagi.

Presiden Joko Widodo Selasa 9 Agustus 2022 pagi memanggil Kapolri dan memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J. Jangan ragu-ragu dan jangan ada yang ditutup-tutupi. "Ungkap kebrnqaran apa adanya," tutur Jokowi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan KA Cepat Bandung-Jakarta Beroperasi mulai Juni 20223.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, meski penyidik kasus polisi tembak polisi sudah menetapkan dua tersangka, namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutnya sudah ada tiga tersangka.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR Kerjasama Bangun Hunian MBR

 "Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan tentang Tiga Guncangan Global

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Sepuluh Siswa Madrasah Ikut Program AFS dan YES

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara radio Elshinta

Tags

Terkini

Terpopuler