SABACIREBON-Salah satu kunci saksi Kasus polisi tembak polisi, Bharada E , melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin 8 Agustus 2022.
Deolipa yang telah dinanti awak media, tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum memasuki ruang LPSK, Deolipa menyebut masih mempersiapkan persyaratan untuk kliennya agar bisa menjadi JC.
Baca Juga: Pengobatan Herbal : Mengenal Si Perdu Ajaib Kirinyuh untuk Kesehatan (Bagian3)
Sebelumnya, Deolipa menyebut kliennya Bharada E, diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J. Namun tidak disebutkan siapa atasannya.
Menurut Kuasa Hukum Brarada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri, Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J.
Atasan yang memerintahkan menembak Brigadir J, berada di lokasi kejadian (TKP) pada saat terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Boerhanuddin enggan menyebutsiapa sosok atasan pemberi perintah itu. Ia hanya menyebut, sosok yang dimaksud merupakan atasan kedinasan, bukan atasan ketika dia ditugaskan.
Baca Juga: Meneteskan Air Mata, Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW dan Sahabat Obati Kerinduan Umat Muslim