Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi supir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. "Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharara E dan Brigadir RR yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Meneteskan Air Mata, Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW dan Sahabat Obati Kerinduan Umat Muslim
Kasus kematian Brigadir J telah menyebabkan 25 personel Polri diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Baca Juga: Langka, Umat Hindu Raih Magister Pendidikan Islam
Mabes Polri juga sudah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke lokasi khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. ***