SABACIREBON- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merupakan menteri yang sangat memperhatikan dan konsern terhadap kasus Polisi Tembak Polisi.
Diawal peristiwa diungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, Mahfud MD memberikan komentar tentang dugaan adanya kejanggalan menyusul tewasnya Brigadir J dalam kasus Polisi tembak polisi.
Lalu, Mahfud MD juga bertemu dengan ayah Brigadir J, dengan mengundangnya ke kantornya, Kantor Menko Polhukam.
Terakhir, Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh.mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.
Baca Juga: Ulama Doakan Ganjar Pranowo pada Istighosah dan Sahalawat Akbar
Komentarnya itu disampaikan berkaitan dengan pergerakan kasus yang melibatkan Bharada E itu, setelah dibawanya Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mako Brimob yang akan diperiksa karena ada dugaan kode etik penyidik.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Meneteskan Air Mata, Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW dan Sahabat Obati Kerinduan Umat Muslim
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.