Polisi Tembak Polisi : Tersangka Kedua Brigadir RR, Disangkakan Pembunuhan Berencana

- 7 Agustus 2022, 22:51 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 /

SABACIREBON – Setelah Bharada E, Kasus polisi tembak polisi menambah satu tersangka baru ,Brigadir RR,  ajudan Putri Cendrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kini, Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

 “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu & Agustus 2022.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Ginjal Tinggal Satu dan Harus Cuci Darah, Kini Dinyatakan Normal (bagian 5)

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.


“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Indonesia Diantara Persaingan Dunia, Presiden: Negara Cepat Akan Mengalahkan Negara Lambat

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga: Laga Perdana Liga Inggris: United Alami Kekalahan, Ronaldo di Istirahatkan, Supporter Marah

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Ajak Bangun Pabrik Sendal Jepit di Pesantren

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2020 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Ducati Berjaya Dekati Yamaha, Peco Bagnaia Jawara dan Fabio Quartararo Finis ke Delapan.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x