SABACIREBON-Tim Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J hari ini, Sabtu 6 Agustus 2022.
Salah seorang Tim kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga memberikan surat pengunduran diri itu ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pengobatan Herbal : Ginjal Tinggal Satu dan Harus Cuci Darah, Kini Dinyatakan Normal (bagian 5)
Namun karena Kabareskrim tidak ada di tempat, rencanya akan datang lagi pada hari Senin 8 Agustus 2022 karena surat pengunduran dirinya belum diterima langsung.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Nahot kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Gagal Bekerja Sesuai Kontrak, 2 Buruh Migran Asal Majalengka Malah Ditahan PJTKI, Begini Kronologinya
Tidak dijelaskan alasan pengunduran diri timnya sebab saat ini proses hukum masih berjalan.
Namun memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan.
Disebutkan Nahot, pihaknya tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara.
Dalam kasus polisi tembak polisi, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Baca Juga: Pengobatan Herbal : H Fatonah Lambungnya Akut dan Muntah Tiap Sudah Makan, kini Bisa Makan Sambal Lagi (4)
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin 11 Juli 2022. ***