Polisi Tembak Polisi : Mahfud Sebut Irjen Sambo Selain Diduga Melanggar Etik, Juga Bisa Dipidana

- 8 Agustus 2022, 12:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud : Irjen Sambo bisa dikenakan Melangkar etik dan Dipidana
Menko Polhukam Mahfud : Irjen Sambo bisa dikenakan Melangkar etik dan Dipidana /

Baca Juga: Inspirasi Menu Sarapan: Resep Nasi Goreng Spesial Cocok untuk Anak Kost, Bahan Gampang Buat Mudah Pasti Enak

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Baca Juga: Persib Dibantai Borneo FC 4-1, Klok Sampaikan Rasa Malunya, Tapi Tetap Ajak Begini

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

Baca Juga: Tanpa Bahan Pengawet, Sambal Terasi Ini Bisa Tahan Lama, Ini Bocoran Resep Rahasianya yang Jarang Orang Tahu

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah