Polisi Tembak Polisi : Meski Penyidik Tetapkan 2 Tersangka, Namun Mahfud MD Menyebut Sudah 3 Tersangka

- 8 Agustus 2022, 19:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 /

SABACIREBON – Meski penyidik kasus polisi tembak polisi sudah menetapkan dua tersangka, namun Mahfud MD menyebut kasus polisi tembak polisi itu sudah ada tiga tersangka.

 "Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Sumarna Bersyukur Terbebas dari Parkinson, Jantung dan Syaraf Kejepit (bagian 6)

Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Great Bandung Semarakkan HUT RI dan HJKB

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

Baca Juga: Kang Emil Kunjungi Keluarga Ikhsan yang Hanyut di Padang


"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

Baca Juga: Raisa : Make-up Bukan Sekadar Warna, Produk ataupun Keharusan, tapi...

Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi "dark number case" atau perkara yang tidak terungkap pelakunya.

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x