Forum Zakat Bukan Bagian dari ACT, Pengelola Zakat Diatur Oleh UU No 23 Tahun 2011

5 Juli 2022, 14:32 WIB
Bentuk poster ACT untuk ajakan berzakat./facebook ACT. /

 

SABACIREBON-Tampaknya forum Zakat perlu memberikan klarifikasi tentang kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan ini juga disinggung melakukan kegiatan pemungutan zakat.

Kegiatan iu tentu dapat mencoreng forum zakat, karena sangat jauh dari sisi eksistensi dan kemaslahatan umat.

Perlu ditegaskan  lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kata Ketua Forum Zakat Bambang Suherman.  

Baca Juga: Pelatih Persib Kagum Terhadap Pemain Anyar Persib Daisuke Sato

Forum Zakat merupakan asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia.

Forum ini menyatakan  Aksi Cepat Tanggap (ACT) lembaga kemanusiaan global bukan bagian dari asosiasi tersebut.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Forum Zakat yang diterima di Jakarta, Selasa, Bambang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur ketat penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.

Baca Juga: Harga CPO Internasional Terus Turun, Mestinya Harga Minyak Goreng Curah Mendekati Rp 10.000/lt

Menurut ketentuan, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.

Bambang mengatakan, pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," kata dia, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Instruksikan Kerjasama dengan PPP dan PAN Sampai ke Level Paling Bawah

Bambang mengatakan bahwa regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik dan mempublikasikan hasil audit melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Selain itu, menurut Forum Zakat, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sudah disahkan guna mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

Forum Zakat menyatakan bahwa alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.

Baca Juga: Hadeuh...Lagi, Ada Tiga Ustad jadi Tersangka

Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.

Sedangkan ACT dalam konferensi pers pada Senin menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.

Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

Baca Juga: Penerima Vaksin Booster di Indonesia sudah 51 Juta Lebih

"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," kata dia.***

 

 

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler