SABACIREBON – Kasus unggahan meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo oleh Roy Suryo terus ditindaklanjuti oleh piak kepolisian.
Bahkan, penyidik Polri sudah meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Peringkat Satu Dunia Akane Yamaguchi di Malaysia Open 2022
Laporan dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2).
Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo menggunggah meme stupa Borobodur itu pada hari Jumat 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.
Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah. Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.
Baca Juga: Apriyani Siti Fadia Makin Kompak, Melaju ke 16 Besar Malaysia Open 2022
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Selain itu, Tim Penasehat Hukum Roy Suryo juga telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Juni 2022 lalu.
Soal peningkatan status penanganan terhadap kasus Roy Suryo sudah dikonfrimasi pihak Polri.
"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.
Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.
Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Dedi menegaskan bahwa Polri tetap profesional dalam penyidikan setiap perkara.
Direktorat Siber Bareskrim Polri, lanjut dia, akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.
Dedi menambahkan bahwa penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan atau kendala di lapangan.
"Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," kata Dedi. ***