Buntut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Pelaku Dapat Dihukum Seumur Hidup

21 April 2022, 18:56 WIB
Antri minyak goreng terjadi di sejumlah kota./pakuan.pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan tiga pengusaha minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi atas izin ekspor minyak goreng.

Korupsi yang sudah diduga dari awal ini memperlihatkan, banyak pejabat negara  tidak berdiri diatas kepentingan rakyat  dan begitu gampang mempertaruhkan otoritasnya untuk hal-hal yang bersifat transaksional.

Mereka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Dua orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang.

Baca Juga: Sang Kolonel Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Setelah Nabrak di Nagreg, dan Membuangnya di Sungai Serayu

Berdasarkan data bahan paparan Kementerian Perdagangan per 9 Maret 2022, Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau masuk dalam lima besar produsen yang minyak goreng.

Kejaksaan menyidik dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng pada Januari 2021 - Maret 2022.

Berdasarkan pemeriksaan 19 saksi 596 dokumen dan surat terkait serta keterangan ahli, didapatkan bukti permulaan yang cukup, keempatnya melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejaksaan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Lifting Produksi Minyak RI Rendah, Beban Subsidi Makin Bertambah

Ini  harus menjadi evaluasi pemerintah agar lebih transparan dalam proses pemberian lisensi atau persetujuan izin ekspor-impor, kata pengamat sekaligus Peneliti kebijakan publik di Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta. Menurutnya proses pemberian izin ekspor-impor terutama bahan pangan di Kementerian Perdagangan kerap "terjadi di belakang layar". Karena tidak ada informasi yang terbuka untuk publik.

"Kalau dari pengamatan kami, Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor-impor itu semua terjadi di belakang layar. Jadi agak susah mengamati kenapa perusahaan A atau B dapat izin. Apakah mereka sudah menaati persyaratan atau belum," ujar Filippa Ann Amanta kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (20/4).

Sepanjang pengamatannya kasus serupa juga pernah terjadi pada izin ekspor-impor bahan pangan seperti daging sapi dan bawang putih. Dari sejumlah kasus korupsi tersebut, Filippa menilai persoalannya "ada pada tidak transparannya proses pemberian izin ekspor atau impor" kepada pengusaha. 

Baca Juga: Kata Iwan, Anggaran Baju dan Pakaian Dinas Walikota dan Wakil itu Rp 391 juta, bukan Rp 1.7 Miliar

Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus dugaan korupsi minyak goreng ini diusut tuntas. Dengan begitu siapa saja pihak yang bermain sehingga harga minyak goreng mahal, akan terungkap.

Sebelumnya, Menetri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menyidik dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.  Sebab kendati pemerintah telah mengucurkan bantuan langsung tunai dan insentif kepada produsen, harga minyak goreng terus melambung tinggi.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian juga siap selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi dalam siaran persnya.

Baca Juga: Kenapa Harga Mobil Listrik di Indonesia Harus Mahal?

Dia juga menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta meruginkan masyarakat," sambungnya.

 

Dalam kasus ekspor minyak goreng, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Misalnya, seluruh eksportir yang akan mengespor wajib memasok CPO (minyak kepala sawit mentah) ke dalam negeri 20% dari volume ekspor masing-masing.

Baca Juga: Amerika dan Inggris mau Boikot KTT G20, kata Sri Mulyani Ngga Kaget dan Ngaruh

Kemudian harga jual dalam negeri yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Akan tetapi dipenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan itu, menurut Filippa, sangat tergantung pada "diskresi kementerian".

"Celah [korupsinya] ada di sana," kata Filippa.

Stupid

Namun demikian, terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini tidak serta merta memengaruhi harga di pasaran.

Baca Juga: Yayasan Widyatama Serahkan Bantuan 750 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Kampus

Sebab melambungnya harga minyak goreng saat ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan naiknya harga minyak kepala sawit mentah, isu alokasi CPO untuk biofuel, dan produktivitas minyak kelapa sawit yang stagnan.

"Kalau masalah-masalah itu tidak tertangani, saya rasa kurang efektif menurunkan harga minyak goreng," kata Filippa.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Sahat Sinaga, menyangsikan tiga perusahaan tersebut melakukan korupsi untuk mendapat izin ekspor.

Baca Juga: Woow... Tiket KA Mudik Lebaran 2022 di Daop 3 Cirebon Hampir Habis

Karena ketiganya merupakan perusahaan bonafide yang selalu taat pada regulasi, termasuk Permendag Nomor 9 Tahun 2022.

"Sebagai perusahaan besar tidak akan mungkin melakukan hal yang akan membuat buruk citra perusahaan. Kecuali itu perusahaan kecil. Ini kan public company, terpercaya, dan well known," kata Sahat Sinaga kepada BBC News Indonesia.

"Masak iya bikin blunder dengan gratifikasi, how can? Bagi saya itu stupid thing."

Kendati demikian ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada kejaksaan dan pengacara dari perusahaan tersebut.

Baca Juga: Sang Kolonel Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Setelah Nabrak di Nagreg, dan Membuangnya di Sungai Serayu

Satu hal yang menjadi catatan Sahat, proses untuk mendapatkan dokumen perizinan ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan, masih manual.***

 

Editor: Aria Zetra

Sumber: BBC ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler