Ajukan 3 Kali Gugatan atas Bensu, Ruben Onsu Justru Diganjar Hapus Permanen Enam Merek Dagangnya

13 Juni 2020, 12:06 WIB
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* /- Foto: Twitter @barkabara

PR CIREBON - Sengketa merk dagang Bensu resmi selesai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan diputuskan Ruben Onsu tak berhak lagi memakai nama Bensu dalam setiap produk dagangannya.

Padahal Ruben Samuel Onsu (Ruben Onsu) berulang kali berupaya mengajukan sejumlah gugatan sejak 2018.  Tepatnya tiga kali gugatan dari mulai Pengadilan Negeri Niaga Jakarta hingga Mahkamah Agung.

Semua bermula dari 25 September 2018, saat gugatan pertama dilayangkan Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta pusat dengan mengungkit kesamaan merek dagang 'Bensu' dengan merek dagang 'I Am Geprek Bensu' milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Meski Zero Positif Covid-19, Pemkot Cirebon Lanjutkan PSBB Proporsional Sesuai Arahan Gubernur Jabar

Lebih detail, gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, gugatan pertama Ruben Onsu atas PT Ayam Geprek Benny Sujono terhadap Hak Kekayaan Intelektual bisnis ayam geprek itu, justru ditolak PN Jakarta Pusat pada 7 Februari 2019.

Masih berupaya, Ruben kembali mengajukan gugatan pada 23 Agustus 2019 dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, sekaligus kembali mendapat penolakan.

Baca Juga: Tarik Keuntungan di Tengah Perseteruan Tiongkok-AS, Menperin: RI akan Bidik Relokasi Industri AS

Pada akhirnya, gugatan sampai ke tingkat Mahkamah Agung dengan Ruben mengajukan kasasi pada April 2020. Namun, tetap saja gugatan itu mendapat penolakan dan bahkan Ruben mendapat ganjaran atas usahanya itu.

Secara jelas, vonis hakim menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis "I Am Geprek Bensu."

Sedangkan, merek dagang yang dipakai Ruben menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, sehingga sertifikat pendaftaran dengan nama "Geprek Bensu" milik Ruben Onsu resmi dibatalkan.

Baca Juga: Kembali Berpatroli di Laut Cina Selatan, 3 Kapal Induk AS Jadi Tanda Peringatan untuk Tiongkok

Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat, Mahkamah Agung juga memberikan vonis lain dengan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencoret pendaftaran merek dagang "Geprek Bensu."

“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas,” demikian bunyi putusan dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada Rabu, 10 Juni 2020.

“Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” perjelas putusan tersebut.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Tiongkok Kembali Merebak, Pasar Grosir Beijing Ditutup Sementara

Dalam arti lain, merujuk keputusan itu, Ruben harus segera menghapus 6 nama merek dagang Bensu yang dipaparkan oleh MA sesuai dengan ketentuan hukum, seperti berikut:

"1. Merek Geprek Bensu + logo, 2. Ayam Geprek Bensu + Logo, 3. Geprek Bensu + Logo, 4. Geprek Bensu + Logo, 5. Bensu, 6. Geprek Bensu Real by Ruben Onsu adalah menyerupai atau singkatan nama badan hukum penggugat konvensi yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat I Am Geprek Bensu," jelas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH, MH menutup pernyataannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler