Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Nilai Jokowi Menyalahi Aturan MA

13 Mei 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT -  Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan Juli 2020 mendatang.

Joko Widodo dinilai telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS

MA dapat menegur Presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Soal Lanjutan Kompetisi 2020, PT LIB akan Pertimbangkan Permintaan RUPSLB 15 Klub Peserta Liga 1

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.

Sebelumnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Pepres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Modus Pungli Berwujud Stiker di Tengah PSBB Jawa Barat

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MA, Presiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru ditekan presiden kepada MA.

Baca Juga: Catat 686 Hoaks, Kominfo Menduga Ada Oknum yang Sengaja Sebar Berita Bohong Soal Covid-19

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada wartawan Pikiran Rakyat, Rani Ummi Fadila, Rabu 13 Mei 2020.

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Pepres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali. Asep berharap, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.

Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bukti Tertua Manusia Modern di Eropa, Tulang Kuno Ditemukan di Gua Bulgaria

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," jelas Asep.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler