Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Baik daripada di Rumah

5 April 2020, 09:30 WIB
Jumpa pers jarak jauh Menko Polhuka Mahfud MD soal rencana penerbitan PP karantina kewilayahan. //Kemenko Polhukam

PIKIRAN RAKYAT - Guna memutus rantai penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, pemerintah melalui Kemenkumhan, sudah membebaskan puluhan ribu narapidana di seluruh Indonesia.

Terkait keputusan tersebut, warganet sempat menanyakan keputusan pemerintah yang dianggap memberikan hadiah bagi para narapidana, terlebih bagi napi koruptor.

Wacana pembebasan napi yang berusia lanjut, tak diamini oleh masyarakat Indonesia, terlebih keputusan tersebut hanya akan memberi keuntungan bagi si napi secara pribadi.

Baca Juga: Tenaga Medis Wajib Tahu, Berikut Pedoman Menangani Jenazah Terinfeksi Covid-19

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly dianggap memberikan kebebasan bagi para napi korupsi agar lebih melenggang bebas, tak ada lagi jerat hukum yang membuat mereka jera.

Namun, kesimpangsiuran wacana tersebut diklarifikasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, 05 April 2020: Sore, Panguragan dan Pekalipan akan Diterpa Hujan

"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohamahfudmd Sabtu, 4 April 2020 malam.

Cuitan tersebut masih dihiraukan oleh warganet yang bersikukuh pemerintah hanya akan memberikan kado istimewa jika nantinya memang memberikan kebebasan bagi para narapidana korupsi.

Tak cukup sampai disitu, lebih lanjut, Mahfud memberikan keterangan lewat video berdurasi 2 menit 9 detik untuk lebih memperjelas maksudnya dalam klarifikasi semalam.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Sukarelawan di Cirebon Sediakan Layanan Gratis Semprot Disinfektan

Baca Juga: Tutup Usia dalam Sebuah Kecelakaan, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Dimakamkan Minggu Pagi

"Agar clear ya. Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merivisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada kepada teroris, juga tidak ada bandar narkoba.

"Pekan lalu memang ada putusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapadina dalam tindak pidana umum. Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham," jelas Mahfud MD.

Mahfud berdalih bahwa aspirasi tersebut disampaikan atas permintaan masyarakat pada Menkhumham, namun pemerintah tetap berpedang pada sikap pemerintah, Presiden Indonesia tahun 2015.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Sukarelawan di Cirebon Sediakan Layanan Gratis Semprot Disinfektan

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merivisi PP Nomor 99 Tahun 2015. Jadi sampai saat ini, tidak ada pemberian pembebasan bersyarat pada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," lanjut Mahfud MD.

Menurutnya, ada dua alasan mengapa pemerintah tak merivisi PP tersebut, pertama, PP tersebut sudah khusus dibuatkan dan berbeda dengan napi lain. Kedua, tempat yang diguanakan napi pun luas, sehingga bisa melakukan phyisical distancing.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus, daripada diisolasi di rumah, gitu. Nah saya kira itu," pungkas Mahfud MD.

Baca Juga: Jangan Keliru, Berikut Tahap Membentuk Anak agar Memiliki Kecerdasan Emosional yang Tinggi

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah FBI Menangkap Profesor Harvard karena Ikut Membuat Virus Corona?

Meski demikian, wacana atau informasi tekait pembebasan napi koruptor sebagai langkah pemutusan rantai penyebaran virus corona Covid-19, masih menjadi perbincangan hangat warganet diberbagai emdia sosial.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler