Nikah Online Tak Diperkenankan, Kemenag Minta Masyarakat Pilih Tunda Pernikahan

- 3 April 2020, 18:35 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengharapkan, masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya. Terutama proses akad nikah selama darurat Covid-19.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," tutur Kamaruddin pada Jumat, 03 April 2020.

Namun begitu, Kamaruddin memastikan, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah Covid-19.

Baca Juga: Lansia Sumbang Angka Kematian Tertinggi Covid-19 di Prancis, Totalnya hingga 5.387 Jiwa

Saat ini, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman SIMKAH - Sitem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama.

Ini seiring dengan pelaksanaan akad nikah yang tidak akan dilakukan di masa darurat Covid-19. Sedangkan, perkembangan terkait waktu akan terus diperbaharui.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Ini didukung dengan pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.

Baca Juga: Perjuangkan Honor Sesuai UMR, FHPTK Masih Tunggu Surat Dukungan Ketua DPRD Cirebon

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," tutur Kamaruddin sebagaimana dinukil PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 03 April 2020.

Meskipun Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Namun Kamaruddin meminta, pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Baca Juga: Terapkan Aturan Jam Operasional Pasar, Upaya Disperindag Pemkab Bandung Cegah Covid-19

Adapun setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," pungkas Kamaruddin.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x