Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Kemnaker Cair, Cek bsu.kemnaker.go.id

12 Oktober 2021, 08:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair Oktober ini.* /Foto: Instagram/@kemnaker/

PR CIREBON – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dicairkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober ini, telah memasuki tahap 5.

Hingga Oktober 2021, BLT Subsidi telah diberikan kepada lebih dari 6,9 juta karyawan dan akan dilanjutkan kepada 1,7 juta penerima lainnya pada tahap 5 ini.

Baca Juga: WHO Sebut Ada Gejala dan Kondisi Baru Pasca Covid-19 atau Long Covid-19, Simak Penjelasannya

BSU atau BLT Subsidi yang cair diprioritaskan kepada para pekerja serta buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19, terutama yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan yang akan didapat penerima sebesar Rp1 juta untuk setiap dua bulan tanpa adanya potongan apapun.

Dirangkum PikiranRakyat-Cirebon.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima untuk mendapatkan BSU atau BLT Subsidi ini menurut Peraturan Menaker Nomor 16 Pasal 3 Tahun 2021, antara lain:

Baca Juga: Pejuang Diet Wajib Tahu, Berikut 9 Buah Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan, Salah Satunya Kiwi

1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Penerima termasuk kedalam kategori Peserta Penerima Upah

3. Masih berstatus aktif posisi pekerja hingga 30 Juni 2021

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Stressor, Reaksi, hingga Tips Mengatasi Rasa Tak Nyaman Akibat Stres

4. Memiliki upah paling tinggi sebanyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

Jika sudah coba mendaftar, lebih baik penerima mengecek ulang BSU atau BLT Subsidi dengan beberapa tahap dibawah ini, yaitu:

Baca Juga: Bali Buka Penerbangan Internasional, Sandiaga Uno Sebut Hanya 6 Negara yang Boleh Masuk

1. Buka website bsu.kemnaker.go.id

2. Klik tombol ‘Masuk’ yang ditaruh di pojok kanan atas

3. Daftarkan akun jika peserta belum memiliki akun

Baca Juga: PERSIB Dipastikan Kehilangan Lima Pemain Utama Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC, Robert Alberts Tetap Optimis

4. Lalu login dan lengkapi profil dan formulir yang tersedia

5. Cek pemberitahuan

Penerima bantuan akan dibuatkan rekening Bank Himbara yang baru secara kolektif untuk mendapatkan pencairan bantuan BSU atau BLT Subsidi sebesar Rp1 juta ini.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Foto Anak, Komentar Netizen Malah Tak Nyambung hingga Sebut Sifat Aslinya Keluar

Bank Himbara yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Bank Negara Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia untuk Aceh.

Perlu diingat, penerima tidak akan menjadi peserta jika salah satu dari keterangan dibawah ini terdapat pada diri anda, yaitu:

1. Karyawan atau penerima merupakan warga negara asing atau bukan WNI.

Baca Juga: Siti Badriah Hamil: 2 Tahun Menanti, Allah Titipkan Janin di Rahimku

2. Karyawan atau penerima bukan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3. Karyawan atau penerima tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.

Baca Juga: Kembali Cair pada Oktober 2021, Inilah Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah

5. Karyawan atau penerima yang mendapatkan program Kartu Prakerja.

6. Karyawan atau penerima yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

7. Karyawan atau penerima di bidang Pendidikan, karena tidak diutamakan dapat BSU.

Baca Juga: Baim Wong Jadi Trending Gegara Marah ke Kakek-kakek, Netizen Geram dan Sebut Tidak Sopan

8. Karyawan atau penerima di bidang kesehatan, karena tidak diutamakan dapat BSU.

9. Karyawan atau penerima yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.

10. Untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya, maka tidak mendapat BSU.

Baca Juga: 5 Pasangan Bromance Drama Korea Paling Tak Terlupakan, Salah Satunya Lee Min Ho dan Woo Do Hwan

Jika tak ingin repot, penerima bantuan dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum melalui nomor Whatsapp 081380070175.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler