BSU Sudah Dicairkan pada 2,1 Juta Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Hal Ini

25 Agustus 2021, 15:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan jika BSU sudah disalurkan pada 2,1 juta pekerja di Indonesia. /Instagram/@idafauziyahnu

PR CIREBON - Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah kembali disalurkan pemerintah kepada 2,1 juta pekerja di Indonesia pada tahun 2021 ini. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, BSU akan diberikan hingga mencapai target 8,7 juta pekerja.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana yang Menurutmu Bukan Keluarga? Jawabanmu akan Ungkap Banyak Hal Terkait Kepribadianmu

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU diberikan kepada para pekerja yang terdampak aturan PPKM.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM," katanya.

"Per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," sambung Ida Fauziyah.

Baca Juga: Simak, 3 Zodiak Ini Sedang Tersesat dalam Cinta, Apakah Anda Salah Satunya?

Dan, untuk nama pekerja yang berhak menerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam peraturan yang sesuai.

Yakni, peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pedoman pemberian BSU bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Selain itu, Ida Fauziyah juga menjelaskan jika para pekerja akan menerima BSU dengan besaran Rp1 juta yang langsung ditransfer ke rekening pekerja.

Baca Juga: Segera Klaim, Berikut 23 Kode Redeem Call of Duty Mobile 'CODM' Hari Ini 25 Agustus 2021

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja," ucapnya.

"Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," kata Ida Fauziyah menambahkan.

Di sisi lain, Ida Fauziyah juga menyampaikan sistem pelaksanaan kerja selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 'GI' Hari Ini 25 Agustus 2021, Ada Primogems Menanti Mu!

Di antaranya, pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja," tutur Ida Fauziyah.

"Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler