PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

10 Agustus 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat naik kereta api jarak jauh usai pengumuman perpanjangan PPKM dari 10 hingga 16 Agustus 2021. /Unsplash/hobiindustri/

PR CIREBON - Berikut persyaratan naik kereta api jarak jauh selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyatakan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Hinga 16 Agustus 2021, mendatang.

Kebijakan perpanjangan PPKM, direspon oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku perusahaan negara yang bergerak di jasa transportasi darat.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasannya Memilih Lesti Kejora sebagai Calon Istri, Rizky Billar: yang Gua Cari...

PT KAI merilis aturan bagi setiap pelanggan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh melalui akun Instagramnya dengan akun @kai121_ pada 9 Agustus 2021.

Aturan yang diterapkan PT KAI masih tetap merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 58 tahun 2021.

Penumpang kereta api jarak jauh wajib membawa kartu vaksin minimal dosis satu baik hardfile atau softfile.

Baca Juga: Chemistry dengan Krystal f(x) Dipuji oleh Cha Tae Hyun, Jinyoung B1A4: Tak Baik Jika Terlalu Sempurna

Bagi calon penumpang kereta api yang tidak melakukan vaksinasi dengan alasan dikarenakan sakit. Wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis sebagai pengganti kartu vaksinasi.

Selain itu, dokumen yang perlu dibawa pelanggan kereta api jarak jauh yaitu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2×24 jam dan Rapid Tes Antigen dengan masa tenggang 1×24 jam.

Selama perpanjangan PPKM, PT KAI memberikan aturan khusus bagi pelanggan yang berusia 18 tahun kebawah, yaitu tidak diwajibkan membawa surat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Jelang Peringatan ke-20 Tahun, AS Kembali Tinjau Dokumen Rahasia Soal Serangan 11 September

Calon penumpang yang masih berusia di bawah 5 tidak diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan Rapid Tes Antigen.

Tidak hanya itu, PT KAI sementara waktu akan membatasi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Anda yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api, PT KAI mengingatkan untuk lebih teliti lagi dalam melengkapi setiap persyaratan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI, Cocok Dijadikan Status WhatsApp

PT KAI juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan mobilitas jika dirasa tidak mendesak.

"Pastikan sahabat KAI telah melengkapi persyaratannya sebelum bepergian ya. Patuhi selalu protokol kesehatan dan bijak dalam bermobilitas," tulis akun @kai121_ yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada 10 Agustus 2021.

Informasi lebih lanjut anda dapat melakukan pengecekkan melalui laman PT KAI atau cek di aplikasi KAI Access.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler