Tes GeNose Tidak Berlaku Lagi, Berikut Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 18:20 WIB
ILUSTRASI - PT KAI menjelaskan persyaratan baru naik kereta api selama masa PPKM Darurat usai tes GeNose Covid-19 tidak lagi berlaku.*
ILUSTRASI - PT KAI menjelaskan persyaratan baru naik kereta api selama masa PPKM Darurat usai tes GeNose Covid-19 tidak lagi berlaku.* /Tim Portal Jember/Portal Jember

PR CIREBON - PPKM Darurat secara resmi sudah berlaku di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini menimbulkan adanya aturan-aturan baru terkait perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api.

Di antaranya adalah PT KAI menghapus sementara penggunaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan menggunakan Kereta Api.

Baca Juga: Bisnisnya Didakwa dengan Tuduhan Penipuan Pajak, Donald Trump Kecam Jaksa New York: Semata-mata Karena Politik

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan baru terkait penghapusan tes GeNose akan mulai berlaku pada Senin, 5 Juli 2021.

“Untuk tes GeNose masih dapat berlaku hingga 4 Juli 2021. Namun, mulai dari tanggal 5 sampai dengan masa PPKM Darurat selesai, yang berlaku hanya tes antigen dan PCR,” ujarnya.

“Aturan ini hanya berlaku selama masa pemberlakuan PPKM Darurat saja,” sambung Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Facebook Lemparkan Tes pada Pengguna Terkait Ekstremis Guna Ciptakan Kondisi Lebih Harmonis

Sesuai dengan aturan baru tersebut, Eva berharap agar masyarakat calon penumpang Kereta Api mengetahui perubahan yang ada.

Lalu, bagaimana penumpang yang ingin menggunakan transportasi massal Kereta Api di tengah PPKM darurat?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x