PR CIREBON - PPKM Darurat secara resmi sudah berlaku di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat ini menimbulkan adanya aturan-aturan baru terkait perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api.
Di antaranya adalah PT KAI menghapus sementara penggunaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan menggunakan Kereta Api.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan baru terkait penghapusan tes GeNose akan mulai berlaku pada Senin, 5 Juli 2021.
“Untuk tes GeNose masih dapat berlaku hingga 4 Juli 2021. Namun, mulai dari tanggal 5 sampai dengan masa PPKM Darurat selesai, yang berlaku hanya tes antigen dan PCR,” ujarnya.
“Aturan ini hanya berlaku selama masa pemberlakuan PPKM Darurat saja,” sambung Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca Juga: Facebook Lemparkan Tes pada Pengguna Terkait Ekstremis Guna Ciptakan Kondisi Lebih Harmonis
Sesuai dengan aturan baru tersebut, Eva berharap agar masyarakat calon penumpang Kereta Api mengetahui perubahan yang ada.
Lalu, bagaimana penumpang yang ingin menggunakan transportasi massal Kereta Api di tengah PPKM darurat?