Luhut Minta Oknum yang Naikkan Harga Obat Covid-19 Ditindak, Polri: akan Dilakukan Penegakan Hukum

- 4 Juli 2021, 21:45 WIB
Luhut pastikan Polri dan Kejaksaan bekerja sama memberantas oknum nakal yang sewena-wena ditengah PPKM Darurat.
Luhut pastikan Polri dan Kejaksaan bekerja sama memberantas oknum nakal yang sewena-wena ditengah PPKM Darurat. /Dok. Sekretariat Kabinet RI

luhut bin

PR CIREBON- Satu hari berselang setelah secara resmi penerapan kebijakan PPKM Darurat, memunculkan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mengetahui hal itu, Menko kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta oknum yang menaikkan harga obat terapi Covid-19 selama PPKM Darurat ditindak tegas.

“Misalnya obat Ivermectin, itu sampai harganya berapa puluh ribu. Padahal, harga aslinya hanya Rp7.800 hingga Rp8 ribuan,” ujar Luhut yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Jerinx SID Dapat Ancaman Pembunuhan, Nora Alexandra Beri Tanggapan Mengejutkan

Belakangan ini beredar banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan menarik harga dari obat Covid-19 secara tidak wajar.

Untuk menghindari penyalahgunaan tersebut, Luhut pun meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi agar mematok harga Ivermectin di bawah Rp10 ribu.

Mendapat arahan tersebut, Menkes segera mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Andi Arief: Tuhan Menakdirkan Kau Segera Kembali

Di sisi lain, Luhut juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang menimbun oksigen dan pembuat berita hoax.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x