Polri Tangkap dan Ungkap Motif Peretas Situs Setkab RI dari Komunitas BlackHat: 650 Kali Retas Situs

10 Agustus 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi.Polri belum lama ini menangkap dua orang yang telah melakukan peretasan pada situs Sekretariat Kabinet RI. /South China Morning Post

PR CIREBON - Pada awal bulan ini, Polri telah menangkap dua orang pemuda yang merupakan pelaku dari peretas situs Sekretariat Kabinet RI (Setkab RI).

Kedua orang yang diduga sebagai pelaku peretas situs Setkab RI tersebut telah ditangkap Polri di dua tempat yang berbeda.

Polri diketahui dengan cepat mengungkap motif dari kedua pelaku peretas situs Setkab RI.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasannya Memilih Lesti Kejora sebagai Calon Istri, Rizky Billar: yang Gua Cari...

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri, Polri memaparkan bahwa BS (18) alias Zyy dan MLA (17) alias Lutfifakee, telah ditangkap di Sumatera Barat di tempat yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Slamet Uliandi menjelaskan bahwa pelaku pertama tertangkap di Tabing Banda Gadang, Kota Padang.

Hanya berselang satu hari, pelaku peretas kedua juga berhasil ditangkap di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Baca Juga: Jelang Peringatan ke-20 Tahun, AS Kembali Tinjau Dokumen Rahasia Soal Serangan 11 September

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku peretas Situs Sekretariat Kabinet RI ini mengaku sudah pernah meretas 650 website.

Diketahui bahwa sasaran dari peretas tersebut adalah website perusahaan atau pemerintah.

Tidak hanya itu, Slamet juga memaparkan bahwa pelaku peretas tersebut merupakan bagian dalam komunitas BlackHat di Padang.

Baca Juga: Chemistry dengan Krystal f(x) Dipuji oleh Cha Tae Hyun, Jinyoung B1A4: Tak Baik Jika Terlalu Sempurna

“Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” ujar Slamet.

Slamet mengaku sangat menyayangkan kemampuan dari kedua pelaku peretas, lantaran kemampuannya digunakan dengan cara yang tidak benar.

Dikutip dari sumber yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan motif keduanya membobol website milik pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI, Cocok Dijadikan Status WhatsApp

“Keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website,” ucap Slamet.

Di sisi lain, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan kalau peretasan rentan terjadi apabila situs dioperasikan dengan menggunakan jaringan internet di tempat publik.

Karena itu, Agus menekankan kepada masyarakat bahwa jaringan di tempat publik itu sifatnya tidak aman.

Baca Juga: Kasus Virus Marburg Ditemukan di Afrika Barat, WHO Sebut Berpotensi Menyebar Luas: Kita Harus Menghentikannya

“Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor,” kata Agus.

Perlu diketahui sebelumnya, situs Setkab RI pada Sabtu, 31 Juli 2021 pada pukul 09.00 WIB telah menjadi sasaran peretasan.

Dimana kala itu situs Setkab RI menjadi bergambar foto Lutfi ‘pembawa bendera'.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Perpanjangan PPKM, Mardani Ali Sera: Kasihan Sekali Penderitaan...

Ketika itu pelaku peretasan mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang BlackHat.

Menyadari situs Setkab RI yang diretas, makan pihak Setkab RI segera menutup sementara situsnya sampai pada siang hari berhasil dipulihkan kembali.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku peretas situs Setkab RI akan dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut berisikan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler