PR CIREBON - Kasus hukum yang berkaitan dengan Rizieq Shihab akhirnya sampai pada babak akhir.
Pada 5 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dipastikan menguatkan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab sendiri didakwa dalam kasus kerumunan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat dimana PN Jakarta Timur memutuskan 8 bulan penjara.
Baca Juga: Ingin Jadi Peserta Upacara HUT RI ke-76? Simak Langkah-langkah Pendaftarannya Berikut Ini
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari pmjnews, banding yang diajukan kuasa hukum dari Rizieq Shihab telah ditolak Pengadilan Tinggi.
Keputusan tersebut dapat dilihat melalui salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,”.
Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, adapun penguatan putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Sehingga disimpulkan untuk masalah hukum dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dengan subsidair 5 bulan pidana kurungan.
Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang tersebut setelah mempertimbangkan bahwa hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar.
Baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana.
Semua itu sesuai dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Perbarengan (Concursus).
Baca Juga: Daniel Radcliffe Tolak Kembali sebagai Harry Potter Jika Filmnya Reboot
Tidak hanya vonis yang berkaitan dengan Rizieq Shihab, Majelis Hakim juga membacakan vonis kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Rizieq Shihab bersama ke lima orang lainnya masing-masing dikenakan hukuman delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
Hakim menekankan bahwa Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: Makin Menegangkan, Ha Yoon Chul Terlihat Marah Besar pada Cheon Seo Jin di Drakor The Penthouse 3!
Perlu diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa penuntut yang mengajukan dua tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menekankan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan.
Itu semua tertulis dalam salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.***