Bingung Daftar CPNS atau PPPK? Berikut Ini Penjelasan Terkait Perbedaan dari Keduanya

5 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi PNS/Simak perbedaan antara CPNS dan PPPK, hal dimaksudkan agar anda tak bingung saat melakukan pendaftaran.* /dok. kemlu.go.id

PR CIREBON - Belakangan ini, pembahasan mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedang ramai dibicarakan.

Hal tersebut menyusul kabar dibukannya pembukaan CPNS di Indonesia.

Namun Kementerian PAN RB menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini akan dilangsungkan secara bersamaan.

Baca Juga: Waspada! Penderita Asam Urat Ternyata Harus Menghindari Makanan Ini

Karena hal tersebut, Kementerian PAN RB tidak memperkenankan orang untuk mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan.

Secara tegas calon pelamar seleksi ASN hanya diperbolehkan memilih satu formasi yang ada di CPNS atau PPPK.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @Indonesiabaik.id pada 3 Juni 2021, berdasarkan hal tersebut dimaksudkan agar calon pelamar tidak salah dalam memilih.

Baca Juga: Hubungi Ria Ricis dari Pagi untuk Beri Kabar Sang Ayah yang Meninggal, Oki Setiana Dewi: Belum Ada Sinyal

Perlu diketahui terlebih dahulu apa perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan ini didasari dari aturan mengenai PNS  dan PPPK yang tertuang dalam Undang0Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berikut daftar perbedaan antara PNS dan PPPK:

PNS

PNS atau pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan orang yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Scorpio Jalin Hubungan dengan Capricorn? Ramalan Sebut Keduanya Akur dan Cocok

PNS memiliki jabatan, pangkat, dan batas usia pendaftaran (35 tahun), selain itu juga ada mutasi dan pemindahan kerja.

Di samping itu ASN juga mendapatkan berbagai hak sebagai berikut:

1. Gaji, tunjangan, dan fasiliatas.

2. Cuti.

3. Perlindungan.

4. Pengembangan kompetensi.

5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Sebut Waktu Sang Ayah Meninggal Tidak Ada yang Tahu, Oki Setiana Dewi: Semalam Beliau Makan Seperti Biasa

PPPK

PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan hak yang didapatkan:

1. Gaji dan tunjangan.

2. Cuti.

3. Perlindungan.

4. Pengembangan kompetensi.

Baca Juga: DPR Sebut Erick Thohir Tunjuk Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia Didasari Pertimbangan Politik

Tetapi PPPK tidak memiliki pangkat dan jabatan, di samping itu juga tidak ada ketentuan batas usia maksimal dan tidak ada mutasi maupun pemindahan kerja.

Hal-hal tersebut adalah poin-poin penting yang membedakan antara PPPK dengan PNS yang harus dipertimbangkan sebelum mendaftar.***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler