PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana desa.
Dikutip dari Cirebon.pikiran-rakyat.com melalui akun Instagram @pemprovsumut, kegiatan penyaluran BLT dan Dana Desa itu mendapatkan apresiasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigasi (Kemendes PDTT) Muh Fachri.
Apresiasi itu disampaikan ketika Muh Fachri datang dalam rapat percepatan penyaluran BLT dan Dana Desa Provinsi Sumut tahun 2021.
Baca Juga: Ambisius atau Berempati Tinggi? Tentukan Kepribadianmu dengan Melihat Gambar Berikut
Bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, pada hari Jumat.
"Kita apresiasi Pemerintah Provinsi Sumut, khususnya Pak Gubernur," tutur Kemendes PDTT Muh Fachri.
"Yang telah menyurati Pemerintah Kabupaten/Kota untuk turut mempercepat penyaluran Dana Desa di daerah ini," tambahnya.
Baca Juga: Memasang Lampu Bernuansa Bendera Palestina, Warga DKI Jakarta Ikut Bersimpati untuk Rakyat di Gaza
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 412.6/3031 tanggal 31 Maret 2021.
Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa 2021. Dan SE Gubernur Nomor 412.6/4218 tanggal 10 Mei.
Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa 2021.
Baca Juga: GFRIEND Resmi Bubar Hari Ini, Harga Saham HYBE Malah Mengalami Penurunan
Yang berisi, meminta Pemerintah Kabupaten/Kota mempercepat penyaluran BLT dan Dana Desa.
Sehingga dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Dikeluarkannya edaran tersebut untuk mempercepat penyaluran BLT dan Dana Desa.
Baca Juga: Di Tengah Isu Perceraian Sang Kakak Alvin Faiz, Ameer Azzikra Resmi Menggelar Lamaran!
Kemendes PDTT juga memberikan arahan yang benar agar tepat memberikan BLT dan Dana Desa.
"Jika tahap satu keluar di bulan Juni, maka akan butuh waktu lagi untuk mengahabiskannya," tuturnya.
"Kemudian di bulan September baru keluar bantuan tahap kedua, lalu kapan lagi akan keluar dana tahap ketiga ? Ini kan salah," tambahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi PT Kimia Farma Diagnostika: Silahkan Berkarir di Tempat Lain
Muh Fachri juga menjelaskan Dana Desa merupakan hak masyarakat tidak boleh ada yang menghambat dalam prosesnya.
"Kepala desa yang menghambat penyaluran Dana Desa, itu adalah pemimpin yang zalim." tuturnya.***