Oknum Penyidik KPK Diduga Terima Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Pihaknya Siap untuk Menindaklanjuti

24 April 2021, 11:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Tanjungbalai dan memohon maaf atas anak buahnya yang terlibat kasus suap.* /Tangkapan layar Youtube.com/KPK RI

PR CIREBON - Baru-baru ini kabar kurang menyenangkan menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar mengenai adanya oknum penyidik KPK yang diduga mendapatkan suap mengenai penanganan kasus terkait Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, oknum penyidik KPK tersebut diduga telah meminta uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Baca Juga: Ramalan Sho Sabtu 24 April 2021: Shio Monyet Jangan Ragu hingga Babi Tahan Diri Agar Tak Terima Umpan Negatif

Oknum penyidik KPK tersebut diketahui memberikan tawaran kepada Wali Kota Tanjungbalai dengan klaim dapat menghentikan perkara yang menjeratnya.

Selain itu, oknum penyidik KPK yang menerima uang suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai tersebut bernama Stepanus Robin Pattuju.

Berdasarkan hal tersebut KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), Stepanus Robin Pattuju (SRP)beserta Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki, Nathalie Holscher Kini Buka Suara Soal Rumah Tangganya dengan Sule: Tak Ada Pihak ke-3

Suap tersebut dilakukan bertujuan untuk penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai.

Sementara pengacara Maskur Husain (MH) disebutkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri bahwa telah membuat kesepakatan dengan Stepanus Robin Pattuju yakni oknum penyidik KPK untuk tidak ditindaklanjuti berkenaan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Maskur Husain dan M. Syahrial diketahui telah menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk melakukan tindakan suap tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Sabtu 24 April 2021: Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Cari Peluang Terbaik!

Ketua KPK juga menyebutkan bahwa proses pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

“Setelah MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap melalui rekening bank milik RA (Riefka), teman dari saudara SRP,” ucapnya.

“Selain itu MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” sambung Ketua KPK.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Sabtu 24 April 2021: Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Cari Peluang Terbaik!

Ketua KPK juga memastikan bahwa pembukaan rekening atas nama Riefka sudah dipersiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif dari Maskur Husain.

Usai menerima uang tersebut, oknum KPK, Stepanus Robin Pattuju memastikan bahwa tindak dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai dihentikan.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Ketua KPK.

Baca Juga: Kirimkan Astronot Ketiga ke Orbit, SpaceX Pertama Kalinya Menggunakan Roket Daur Ulang

Tidak berhenti sampai disitu, Stepanus Robin Pattuju memberikan uang kepada Maskur Husain secara dua tahap mulai dari Rp325 juta kemudian Rp200 juta.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, menurut Ketua KPK perkara temuan KPK tersebut akan ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPK.

Mulai dari pengumpulan bukti sampai dengan menanyakan keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Minta Kemhan Mengevaluasi Alutsista Tua TNI: Jangan Sampai Menghambat Tugas Prajurit TNI

Berdasarkan tindakan tersebut Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk M. Syahrial akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler