Polisi Berhasil Bebaskan Anak Kelas 5 SD dari Dunia Tipu-tipu Muncikari Prostitusi Online Michat

8 April 2021, 08:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.* /PMJ

PR CIREBON — Polisi kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Kali ini, polisi mampu membebaskan gadis belia di bawah umur, masih bersekolah kelas 5 SD, yang menjadi korban dunia tipu-tipu muncikari di kasus prostitusi online.

Korban tersebut berusia 12 tahun nyaris dijerumuskan ke dalam lobang maksiat dunia tipu-tipu kasus prostitusi online.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 8 April 2021: Shio Tikus Jangan Berharap hingga Kelinci Jangan Buang Waktu

Ia nyaris digundik menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah dijajakan oleh si muncikari berinisial DF (27 tahun).

Dengan segala muslihat jurus dunia tipu-tipu si muncikari DF, perempuan lugu di bawah umur tersebut ditawarkan kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.

Dalam aksinya, si muncikari DF bersarang lokasi transaksi prostitusi online di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Kamis 8 April 2021: Cancer Jangan Iri Sama Mantan hingga Virgo Cobalah Bangkit

Keterangan resmi tentang kasus ini dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Guruh mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, anggota polisi yang ditugaskan menindak kasus ini, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menyergap pelaku muncikari DF.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Menpora 2021: Duel Klasik Aroma Perserikatan Persib vs Persebaya Bakal Sengit

Serta, korban gadis lugu anak kelas 5 SD yang masih di bawah umur tersebut.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Michat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku muncikari DF untuk menarik pelanggan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Kamis 8 April 2021: Sagitarius Temui Beban hingga Pisces Percayai Insting

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis, 11 Maret 2021.

Pada waktu Kamis malam, sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap terduga muncikari DF, serta menggagalkan praktik prostitusi online yang melibatkan korban siswi kelas 5 SD itu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 8 April 2021, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik dari Garena!

Lalu korban berhasil diselamatkan sebelum dirinya harus melayani tiga orang lelaki hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini," sambung Guruh.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 8 April 2021: Leo Temukan Daftar Penting hingga Scorpio Harus Adil

Adapun pelaku DF bakal dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, korban dikembalikan ke orang tuanya. Serta, akan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler