Soal Manfaat Izin Investasi Miras, Pengamat: Kalau Tidak Ada Miras, Tak Ada Turis yang Datang

1 Maret 2021, 09:00 WIB
Agus Pambagio menyampaikan pendapatnya mengenai adanya aturan permodalan miras.* /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia lawyers club

PR CIREBON – Upaya pemerintah dalam meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi di industri miras cukup menghebohkan publik.

Banyak yang berpendapat bahwa tak seharusnya pemerintah mengizinkan investasi yang berkaitan dengan miras.

Meski begitu, Pengamat Kebijakan Agus Pambagio melihat diizinkannya investasi miras di beberapa daerah akan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Orang Jakarta Protes Soal Perpres Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Mereka Lupa Pemda DKI Punya Saham Bir

Agus Pambagio selaku pengamat politik menilai legalnya investasi miras berpotensi menarik masuknya modal asing.

Menurut Agus Pambagio, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," katanya yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Perizinan Industri Miras, Mardani Ali Sera: Hanya Perhatikan Kepentingan Pembisnis, Tapi Abaikan Aspek Sosial

Ia menyebut bahwa kebijakan investasi miras secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dapat mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Agus berpendapat, kebijakan investasi miras sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pariwisata.

Baca Juga: Singgung Jokowi Soal Izin Miras, Mardani Ali Sera: Jangan Remehkan Penelitian itu Bahaya!

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri miras disebut hanya akan berlaku di sejumlah daerah, antara lain di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Bayi Usia 4 Bulan di Gorontalo Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Kini Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler