PR CIREBON - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menanggapi terkait rencana pemberian vaksin Covid-19 atau vaksinasi terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 atau vaksinasi terhadap tahanan KPK.
Hal itu, diungkapkan Azis Syamsuddin bahwa pemberian vaksin Covid-19 atau vaksinasi kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses.
Pasalnya, menurut Azis Syamsuddin, para tahanan KPK tersebut bukan merupakan target prioritas vaksin sebagaimana yang dicanangkan pemerintah.
“Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas," kata Azis, Jumat, 26 Februari 2021, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman berita DPR RI.
Lebih lanjut, diungkapkan Azis, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas tersebut.
Azis pun kemudian berharap, Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin Covid-19 dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.
Selain itu, politisi asal Fraksi Partai Golkar itu juga meminta Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
Hal itu menurut dia karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin.
"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 25 Februari 2021.
Karena itu menurut Firli, KPK melaksanakan vaksinasi bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK.
“Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," ungkap Firli.
Firli mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.***