Kader PDIP Serahkan Uang ke KPK yang Diterima dari Juliari P Batubara Terkait Korupsi Bansos

20 Februari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR CIREBON - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari tersangka korupsi dana bansos, Juliari P Batubara (JPB).

Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 19 Februari 2021.

Pada hari itu juga, penyidik KPK memeriksa Suyuti sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat Mantan Menteri Sosial RI itu.

Baca Juga: WHO Catat Jumlah Kasus Covid-19 Harian Menurun Secara Global, Zubairi Djoerban Beri Penjelasan

"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai penerima dan pemberi suap.

Adapun tiga orang penerima suap yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Kronik Banjir Jakarta: Himbauan Simpan Cadangan Makanan hingga Pengalihan Arus Lalu Lintas

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.

Pada pembagian periode pertama ini, uang yang diberikan Matheus sejumlah sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari.

Uang yang didapatkan kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga: Sang Adik Akui Adanya Perselingkuhan, Nissa Sabyan dan Ayus Dikabarkan Sudah Jalin Hubungan Dua Tahun

Terkumpul sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk ‘fee’ tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.***

 
Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler