Tega Mencabuli 5 Putri Kandungnya, Seorang Ayah Asal Medan Jadi Tersangka dan Diancam 15 Tahun Penjara

19 Februari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi anak dicabuli. Seorang ayah di Medan tega mencabuli lima putri kandungnya sendiri.* /Pixabay/Alexas_Fotos

PR CIREBON – Kabar mengejutkan datang dari seorang ayah asal Medan, yang tega mencabuli lima orang putri kandungnya yang masih di bawah umur yang kini sudah dijadikan tersangka.

Tersangka berinisial S yang berumur 38 tahun adalah warga kecamatan Medan Perjuangan. Dia tega mencabuli putri kandungnya yang berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).

Tersangka bahkan telah mencabuli kelima putri kandungnya sejak bulan Oktober 2020. Ia melakukan itu saat anak-anaknya sedang tertidur.

Baca Juga: Pasca Jennifer Jill Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Ajun Perwira?

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah korban berinisial N dan VL menceritakan perlakuan ayahnya kepada ibu kandungnya yang berinisial A (38).

"Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamahnya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan,” kata Ginting yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @polrestabes.medan pada Jumat 19 Februari 2021.

Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Sebut KPK Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, JCW: Nama Tersangka Masih Belum Diumumkan

Menurut Ginting, kejadian bejat itu dilakukan tersangka terhadap lima orang anaknya lantaran sudah berpisah dengan istrinya.

"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar Ginting.

Aksi pencabulan ini, lanjutnya, kerap dilakukan tersangka terhadap anak-anaknya.

Baca Juga: Pelaku Praktik Aborsi di Bekasi Ternyata Pasutri, Tersangka Pasien Ungkap Tarif Rp5 Juta untuk Gugurkan Janin

Perbuatan tersebut terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumah tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, namun hasil visum keempat anak kandungnya yang lain menguatkan dugaan adanya pencabulan.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler