PR CIREBON – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke polisi karena cuitannya mengenai kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dianggap provokasi.
Namun, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai cuitan Novel Baswedan itu merupakan pendapat, bukan provokasi apalagi hoaks.
"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 13 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kebijakan PPnBM Kendaraan Bermotor Mendukung Pemulihan Ekonomi
Karena itulah, ia meminta agar masyarakat selektif dalam membuat laporan ke polisi.
Ia menyatakan, jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilaporkan ke polisi.
Menurutnya, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.
Pakar Supari menilai setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.
"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," ujar Pakar Suparji.
Pakar Suparji juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat untuk mengedepankan ‘restorative justice’ dan mediasi penal.
Konsep presisi, katanya, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," ujarnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke polisi.
Dalam cuitannya, Novel Baswedan meminta aparat penegak hukum agar tidak keterlaluan terhadap tahanan.
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis, 11 Februari lalu.
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.***