Simak Syarat Khusus Perjalanan Libur Panjang atau Libur Keagamaan dengan Transportasi Darat

11 Februari 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

PR CIREBON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan persyaratan khusus perjalanan penumpang jarak jauh menggunakan transportasi darat.

Persyaratan khusus perjalanan penumpang jarak jauh tersebut dikeluarkan Kemenhub lewat Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.

Persyaratan itu terkait Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 pada waktu libur panjang atau libur keagamaan di masa pandemi.

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Transportasi darat di sini berlaku bagi penumpang yang bepergian dengan kendaraan umum, pribadi, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat, diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah melakukan RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose test. Test ini diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dukung KPAI Laporkan Aisha Weddings, Muannas Alaidid: Ini Human Trafficking Berbalut Agama

2. Pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan kendaraan bermotor pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.

3. Selama perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.

Protokol kesehatan ketat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Diancam Dipenjara, Kim Jong Un Larang Warga Korea Utara Berambut Panjang dan Gunakan Celana Jins

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, pribadi, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, penggunaan masker juga wajib dilakukan dengan cara yang benar.

Masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis. Serta menutupi mulut dan hidung.

Baca Juga: Heboh Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri hingga Poligami, KPAI Lapor ke Polisi

Dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon selama perjalanan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Perhubungan

Tags

Terkini

Terpopuler