SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Berikut Ketentuannya!

4 Februari 2021, 13:43 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah. //setkab.go.id/

PR CIREBON -  Setelah dibukanya sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemerintah meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag).

Adapun dalam SKB 3 Menteri ini membahas tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselengarakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun tujuan dibuatnya SKB 3 Menteri ini yaitu mewujudkan komitmen Pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Cari Istri Usai Jadi Wakil Bupati Bandung, Deddy Corbuzier: Kalau Lu Nggak Menang Nggak Kawin?

Pemerintah ingin menindas praktik-praktik intoleran di masyarakat yang saat ini mulai merambah sektok pendidikan.

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa ada 3 hal yang menjadi pertimbangan dibentuknya SKB 3 Menteri ini.

"Pertama, sekolah menjadi peran penting dalam mengemban tanggung jawab menjaga ekstensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, antara lain ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 3 Februari 2021.

Lalu, Nadiem Makarim menjelaskan fungsi sekolah yang kedua, yaitu menjadi tempat membangun wawasan dan membina antar umat beragama.

Baca Juga: Sindir 'Kudeta' di Tubuh Partai Demokrat, Teddy Gusnadi: Kurang Dewasa Tanpa Arah

"Yang kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama," ungkapnya.

Kemudian pertimbangan terakhir menurut Nadiem Makarim yaitu pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah.

Atribut dan pakaian seragam ini menjadi salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Nadiem Makarim memaparkan enam ketentuan utama dari SKB 3 Menteri ini.

Baca Juga: Tanggapi Permen Terkait Sertifikat Elektronik Tanah, Mardani Ali Sera: Lakukan Secara Akuntabel dan Transparan

Pertama, yaitu keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang ada di seluruh Indonesia.

"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun," ujarnya.

Ketentuan kedua, peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki hak untuk memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya," paparnya.

Baca Juga: Tanggapi Permen Terkait Sertifikat Elektronik Tanah, Mardani Ali Sera: Lakukan Secara Akuntabel dan Transparan

Ketiga, ketentuan ini melarang Pemda maupun sekolah untuk mewajibkan atribut kekhususan agama.

Keempat, bagi Pemda dan sekolah yang telah menerapkan aturan mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama harus segera mencabutnya, paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkannya keputusan ini.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan SKB 3 Menteri ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini,” jelas Nadiem.

Baca Juga: Libatkan Dua Pensiunan Jenderal, Berikut 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Keenam, peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini dan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait.

Serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler